Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Aug 8, 2022
  • 6061

Polwan Polres Sumenep Gelar Police Goes To School Dalam Menyambut Hari Jadi Polwan RI

SUMENEP - Dalam Rangka Hari Jadi Ke-74 Polwan RI Tahun 2022, Polwan  Polres Sumenep menggelar kegiatan Polwan Goes To School ke Pondok Pesantren Darul Ulum Angsanah 1 Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Senin (08/08/2022).

Kegiatan Polwan Goes To School kali ini dalam rangka memberikan  sosialisasi tentang cerdas dan aman dalam bermedia sosial 

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa kita harus cerdas dan aman dalam bermedia sosial. Kaum muda harus bersikap bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial pada era transparasi global, pahami manfaat dan kerugian dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab, harus disadari bahwa perkembangan teknologi dan pemanfaatan  media sosial  cenderung mengurangi interaksi sosial secara nyata, pahami bahwa kaum muda adalah harapan bangsa, berjuanglah terus untuk meraih cita-cita, karena keberhasilan dan kesuksesan tidak bisa diraih secara instan

"Lebih lanjut disampaikan  agar terhindar menjadi korban medsos maka jangan mudah percaya, ingatlah siapapun dapat berpura-pura menjadi seseorang saat di dunia maya, jangan pernah membuka link atau lampiran dari siapapun yang tidak dikenal, jangan kirim gambar diri yang disimpan secara pribadi kepada siapapun tidak peduli siapa mereka, matikan perangkat elektronik dan kamera saat tidak digunakan, pastikan aplikasi dan pengaturan privasi situs jejaring sosial diatur  ketingkat yang paling ketat, jika telah menjadi korban online segera beritahu seseorang, jangan pernah membuka aurat di depan kamera apapun alasannya, share lokasi ke ortu atau orang terdekat saat melakukan perjalanan melalui apikasi online, " pungkasnya.

"Kita berharap seluruh santri di Ponpes Darul Ulum Angsanah 1 tidak ada yang menggunakan narkoba, lantaran itu melanggar hukum. Selain itu kami menghimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sudah ada UU ITE yang mengatur sanksi terhadap pelaku pelanggar medsos, " tutupnya. (*)

Bagikan :

Berita terkait

MENU